Yogyakarta -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memberikan jaminan bahwa pemberian insentif pajak untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mengganggu stabilitas dan basis penerimaan pajak yang telah ada. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan IKN tanpa mengorbankan keseimbangan fiskal negara.

Pemberian insentif pajak merupakan salah satu strategi yang efektif dalam mendorong investasi dan pembangunan di suatu wilayah. Dengan memberikan keringanan pajak kepada para investor yang terlibat dalam pembangunan IKN, pemerintah berharap dapat meningkatkan minat dan partisipasi sektor swasta dalam proyek tersebut.

Namun demikian, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan pajak negara. Kepala BKF menegaskan bahwa insentif pajak untuk IKN telah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak akan mengurangi penerimaan pajak secara signifikan atau mengganggu keseimbangan anggaran negara.

Langkah ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Meskipun mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional, pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan stabilitas keuangan negara terjaga dan memenuhi kewajiban fiskalnya.

Dengan demikian, pemberian insentif pajak untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan langkah yang bijaksana dan terencana dengan matang. Dengan tetap memperhatikan stabilitas keuangan negara, pemerintah memastikan bahwa pembangunan IKN dapat berlangsung lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional.