Yogyakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres 39/2024 tentang Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam), sebagai langkah strategis untuk meningkatkan peran aktif Indonesia di forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi Indonesia dalam dunia internasional.

Dengan meneken Piagam OKI, Presiden Jokowi menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam mendukung kerja sama multilateral di antara negara-negara anggota OKI. Langkah ini juga mencerminkan upaya untuk memperkuat diplomasi Indonesia di tingkat internasional, khususnya dalam konteks kerja sama antar-negara Islam.

Perpres ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi Indonesia dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya di forum OKI. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih aktif berpartisipasi dalam berbagai inisiatif dan program yang digagas oleh OKI, serta meningkatkan kontribusinya dalam upaya penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam secara global.

Langkah ini juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan perdamaian, stabilitas, dan kesejahteraan umat Islam di seluruh dunia. Melalui partisipasi aktif di forum OKI, Indonesia dapat menjadi mediator yang efektif dalam menyelesaikan konflik-konflik yang melibatkan negara-negara anggota OKI.

Dengan demikian, melalui Perpres 39/2024 tentang Charter of the Organisation of Islamic Cooperation, Presiden Jokowi telah mengambil langkah penting dalam memperkuat peran dan posisi Indonesia di dunia internasional, khususnya dalam konteks kerja sama antar-negara Islam. Langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi Indonesia dan umat Islam di seluruh dunia.