Yogyakarta – Presiden Jokowi telah mengeluarkan perintah tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan masalah lahan yang masih bermasalah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebanyak 2.086 hektare lahan tersebut menjadi fokus utama untuk diproses, dengan pendekatan humanis yang menjamin bahwa tidak ada masyarakat yang merugi dalam proses tersebut.

Perintah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjalankan relokasi ibu kota secara efisien, adil, dan berkeadilan sosial. Dalam pendekatan humanis ini, pemerintah menempatkan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama, dengan memastikan bahwa proses relokasi tidak menimbulkan kerugian atau dampak negatif bagi masyarakat yang terdampak.

Selain itu, pendekatan humanis juga menekankan pentingnya dialog dan konsultasi yang intensif antara pemerintah dan masyarakat lokal. Dalam proses penyelesaian masalah lahan untuk IKN, pemerintah berupaya untuk memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mencari solusi yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

Langkah ini juga menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip keadilan sosial dalam pembangunan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau tindakan yang diambil dalam proses relokasi ibu kota tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan perintah ini, Presiden Jokowi menunjukkan kepemimpinan yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Melalui pendekatan humanis dalam penyelesaian masalah lahan untuk IKN, pemerintah memastikan bahwa pembangunan ibu kota baru akan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkeadilan, sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.