Yogyakarta – Para koruptor diera kepemimpinan Jokowi merasa keamanan dan
keselamatan nya terancam sebab adanya RUU Perampasan Aset. Jokowi mengajukan
RUU Perampasan Aset tersebut kepada DPR RI untuk segera disahkan menjadi UU
sebagai payung hukum pemberantasan korupsi.

Upaya tersebut merupakan wujud nyata dari kepemimpinan Jokowi terhadap
pemberantasan kasus pidana korupsi. Jokowi mengatakan dengan adanya RUU
Perampasan Aset yang berubah menjadi UU tersebut berharap bisa membuat pelaku
korupsi jera.

Maka dari itu Jokowi terus mendorong supaya RRU tersebut masuk dalam
agenda pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. RUU Perampasan
Aset tersebut dalam melakukan penarikan harta benda milik para pelaku korupsi
berupa rumah, kendaraan bermotor dan harta benda lainnya.

Pantas aja para koruptor di era Jokowi merasa sangat tertekan karena
begitu mengerikannya RUU Perampasan Aset tersebut bisa membuat mereka miskin
mendadak. Jokowi terus memperjuangkan RUU Perampasan Aset yang sudah tersusun
sejak 2015 silam tersebut untuk segera jadi UU.