Yogyakarta – Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas Progres Pembangunan Hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam rapat tersebut, Presiden memutuskan bahwa 70 persen hunian ASN, TNI, dan Polri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) adalah rumah dinas milik negara yang tidak diperjualbelikan. Keputusan tersebut akan memastikan bahwa KIPP akan selalu dihuni oleh para ASN dan petugas dari hankam yang bekerja di sana, sehingga mereka tidak harus tinggal di tempat yang jauh dari tempat kerja mereka.
Selain itu, 30 persen hunian lainnya akan dapat dimiliki oleh para ASN, TNI, dan Polri, serta masyarakat umum. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan kebutuhan hunian ASN, tetapi juga masyarakat umum.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa pembangunan hunian ASN, TNI, dan Polri di IKN telah berjalan sesuai dengan tahapan perencanaan dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Dengan adanya RTBL, pembangunan menjadi lebih mudah dan terstruktur.
Lebih dari itu, jumlah aparatur negara yang akan menghuni IKN mencapai 16.990 orang. Hal ini menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk memberikan hunian yang layak bagi para ASN, TNI, dan Polri yang akan bekerja di IKN.
Dalam mengambil keputusan, Presiden Jokowi mempertimbangkan kepentingan para ASN dan petugas dari hankam, serta masyarakat umum. Keputusannya menunjukkan bahwa pemerintah sangat peduli terhadap kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, Presiden Jokowi terus memperkuat citra positifnya sebagai pemimpin yang peduli dengan kebutuhan rakyatnya dan berupaya untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
0 Comments
Posting Komentar