Yogyakarta – Jokowi telah menerima laporan terkait penyelidikan
pelanggaran HAM berat masa oleh tim penyelesaian non – yudisial.  Menindak
lanjuti laporan tersebut kemudian Jokowi mengeluarkan Inpres 2/2023 terkait
pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non – yudisial pelanggaran HAM berat masa
lalu (PPHAM).

Inpres tersebut
memberikan instruksi kepada 19 kementerian/lembaga untuk mengambil
langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim
PPHAM yang mencakup 2 hal.

Pertama, memulihkan
hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat secara adil dan
bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak akan
terjadi lagi.

Jokowi berharap dengan
adanya inpres ini bisa memberikan rasa keadilan yang layak kepada para korban
pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain itu Jokowi juga berharap supaya
kejadian pelanggaran HAM berat tersebut tidak terulang kembali dimasa depan.