Yogyakarta – Jokowi
mengeluarkan himbuan kepada seluruh pejabat dan pegawaai negara terkait
kegiatan bulan ramadhan 1444 H. Jokowi memberikan larangan kepada seluruh
pejabat dan pegawai untuk melakukan buka puasa bersama.

Himbauan Jokowi tersebut tertuang dalam
surat Setkab Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan
buka puasa bersama. Surat tersebut tertuju kepada para menteri Kabinet
Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat
arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:




1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi
dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.




2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan
buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.




3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti
arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.