Yogyakarta – Jokowi menegaskan bahwa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan
kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan
Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa
jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI
beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas,
membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Jokowi

Jokowi menyebut perpanjangan masa
jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilahkan
para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang
namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR,” ungkap Jokowi

Lebih lanjut, Jokowi pun menyerahkan
tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

“Prosesnya silahkan nanti ada di DPR,”
tandanya.

Untuk diketahui para kepala desa
melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan
kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.