Yogyakarta - Jokowi berpesan kepada seluruh
kepala daerah supaya berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pelarangan
pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah dilindungi oleh
UUD 1945
pasal 29 ayat 2.

UUD 1945 pasal 29
ayat 2 berbunyi bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”. Jadi salah ketika kepala daerah melakukan pelarangan
pendirian rumah ibadah serta jelas itu melanggar UUD 1945.

Jokowi mengatakan
bahwa UUD jangan sampai kalah oleh sebuah kesepakatan yang merugikan dan
menyesatkan. Jokowi menyebut kesepatakan salah dan menyesatkan misal sepakat tidak boleh memberi izin
membangun rumah ibadah bagi pemeluk agama tertentu.

Kepala daerah harus berpegang teguh kepada konstitusi yang
menjadi segala sumber hukum di Indonesia.

Selain kepala daerah, Jokowi juga meminta kapolres,
pandam, kapolda, dan dandim mengerti aturan tersebut. Begitu juga dengan
Kejaksaan Negeri (Kejati) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Jokowi kemudian mengucapkan kalimat hati-hati
berulang-ulang, menyusul masih banyaknya konflik pembangunan rumah ibadah di
wilayah-wilayah tertentu.

Indonesia itu mengakui enam agama resmi sebagai keyakinan
resmi yang dianut oleh warganya ada Isla, Kristen, Katholik, Hindu dan
Konghucu. Mereka semua memiliki hak yang sama dalam beribadah.