Yogyakarta - Akhirnya
Jokowi mengambil langkah tegas, setelah berbulan-bulan Indonesia dilanda kekeringan
dolar AS, langkah tersebut berupa revisi PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor
(DHE).

Perubahan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan
cadangan devisa negara karena selama ini hasil ekspor Indonesia menunjukkan
pertumbuhan yang positif.

Bayangkan, Indonesia
berhasil mencatatkan surplus neraca perdagangan selama 31 bulan beruntun, namun
fakta ini tidak lantas membuat cadangan devisa (cadev) menguat.

Surplus selama 31 bulan
beruntun membuat nilai ekspor Indonesia menyentuh US$ 609,1 miliar atau lebih
dari Rp 9.500 triliun. Sayangnya, posisi cadangan devisa (cadev) justru tidak
bergerak jauh di kisaran US$ 130-140 miliar pada rentang 31 bulan tersebut.

Jokowi mengungkapkan
bahwa kebijakan revisi ini diambil karena dirinya ingin eksportir menaruh devisa
hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan
pundi-pundi dolar ini, maka kondisi eksternal Indonesia semakin kuat jika harus
menghadapi guncangan ke depannya.