Yogyakarta
– Jokowi akan merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor
(DHE) demi meningkatkan cadangan devisa negara.

Airlangga
menuturkan saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, serta
perikanan yang DHE-nya wajib masuk di dalam negeri.

Dalam PP
yang masih berlaku itu, kewajiban eksportir untuk memasukan DHE tadi ke dalam
sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui rekening khusus DHE pada bank yang
melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Ia
mengatakan revisi akan dilakukan untuk memasukkan beberapa sektor lain. Dengan
begitu, DHE yang masuk ke Indonesia akan lebih banyak.

Selain
itu, ia juga memastikan dalam revisi PP nanti, Jokowi akan mengatur lama devisa
parkir di dalam negeri. Airlangga pun mencontohkan beberapa negara mengatur berapa
lama devisa di parkir di dalam negeri.

BI
mencatat posisi cadangan devisa RI sebesar US$137,2 miliar pada akhir Desember
2022. Angka tersebut naik dibandingkan posisi pada akhir November 2022 yang
US$134 miliar.

Direktur
Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan posisi
cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6 bulan impor atau 5,9 bulan
impor dan pembayaran utang luar negeri negara.

Selain
itu, cadangan juga berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3
bulan impor.