Presiden Joko Widodo menegaskan
posisi Indonesia dalam hal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Jokowi
mengatakan Indonesia tak mau dipaksa untuk mengekspor sumber daya mentah yang
dapat diolah di dalam negeri.
"Masa-masa kolonial telah
meninggalkan trauma panjang bangsa kita. Kita dipaksa kerja paksa, kita dipaksa
tanam paksa. Saat ini kita tidak mau dipaksa-paksa, termasuk kita tidak mau
dipaksa untuk ekspor paksa," kata Jokowi di Grha Sabha Pramana, UGM,
Sleman
Adapun pemerintah tengah mengejar
target hilirisasi SDA. Setelah melarang ekspor nikel ore atau bijih nikel,
pemerintah mengemukakan bakal melarang ekspor mineral mentah lainnya. Dalam
beberapa kali kesempatan, Jokowi menyinggung rencana pemerintah untuk menyetop
keran ekspor bauksit hingga tembaga.
Pada KTT ASEAN-Uni Eropa, Jokowi
juga menyebut Indonesia telah mempertegas posisinya bahwa dalam kerja sama
antarnegara, pemerintah tidak sekadar ingin maju bersama, tapi setara. Dengan
demikian, kata dia, tidak ada satu pihak pun yang berhak memaksakan kehendak
dan menggunakan standarnya untuk dipaksakan ke pihak lain.
Di sisi lain menurut Jokowi,
Indonesia berpeluang menjadi lumbung pangan dan energi dunia. Apalagi energi
hijau saat ini sangat dibutuhkan dunia. Melalui program hilirisasi atas sumber
daya alam yang dimiliki, kata Jokowi, Indonesia berpeluang menjadi negara maju
dengan nilai tambah di dalam negeri.
"Semua itu harus diperjuangkan
dalam percaturan politik internasional, politik global, dan juga diperkuat oleh
kapasitas internal di dalam negeri," kata Jokowi.
Awal Desember lalu, Jokowi
mengungkapkan ada upaya ekspor bijih nikel
paksa setelah Indonesia menyetop
pengiriman komoditas tersebut dalam bentuk ore atau mentah. Ekspor paksa itu
muncul selepas Uni Eropa menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO).
“Dulu zaman VOC, zaman kompeni, itu
ada yang namanya kerja paksa, ada yang namanya tanam paksa. Zaman modern ini,
muncul lagi ekspor paksa,” kata Jokowi dalam Kompas 100 CEO Forum di Istana
Negara, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Indonesia kalah gugatan larangan
ekspor bijih nikel dalam final panel report dari WTO yang keluar per 17 Oktober
2022. Kebijakan Indonesia dianggap telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan
tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994. Namun,
Indonesia akan mengajukan banding.
Jokowi menekankan bijih nikel yang dilarang ekspor tersebut adalah kekayaan alam
Tanah Air. Karena itu, dia mempertanyakan alasan kewenangan pemerintah
Indonesia terhadap kekayaan alamnya sendiri digugat oleh negara-negara lain.
"Ekspor paksa. Kita dipaksa untuk ekspor. Lho ini barang kita kok,"
ujar dia.
0 Comments
Posting Komentar