Presiden Joko Widodo akhirnya merilis keputusan presiden terkait
dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Titah Presiden ini dituangkan dalam
Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022. Keppres ini diteken pada 23
Desember 2022. Ada empat hal yang ditetapkan Jokowi. Pertama, pengenaan tarif
pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa
dan kegiatan. Kedua, pengenaan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal
21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang menjadi beban negara,
dalam APBN dan APBD.
Ketiga, pemberlakukan dan penerapan tarif efektif pemotongan pajak
PPh pasal 21. Terakhir, pencabutan PP No.80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa
pemerintah telah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh)
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam satu Peraturan Pemerintah (PP) yang
komprehensif dan konsolidatif.
"Dalam beleid ini, beberapa ketentuan bersifat meneruskan
amanah Pasal 32 C UU HPP untuk selanjutnya diatur di Peraturan Menteri
Keuangan, seperti Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari
Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan
Bruto," jelas Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat DJP
Sementara itu ketentuan lainnya, untuk penyusutan harta berwujud
berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki
masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa
manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh atau masa
manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan syarat taat asas.
"Khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan
telah disusutkan/diamortisasi sesuai masa manfaat dalam UU PPh, Wajib Pajak
masih dapat memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib
Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," paparnya.
0 Comments
Posting Komentar