Jokowi menyerahkan 1,55 juta
sertifikat tanah untuk rakyat, secara hybrid di
Istana Negara, Jakarta.

“Siang hari ini saya senang karena
1.552.000 sertifikat dibagikan di 34 provinsi, baik diterima langsung yang
hadir di Istana maupun yang hadir di provinsi masing-masing,” ujar Jokowi.

Jokowi menekankan keberadaan
sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah sangat penting dan
juga dapat menghindarkan konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi.

“Kalau sudah pegang [sertifikat]
semuanya, adem semuanya. Rakyatnya akan adem semuanya. Konflik-konflik enggak
ada, sengketa tanah enggak ada karena pegangnya sudah jelas semuanya,” ujarnya.

Jokowi mengungkapkan, pada tahun
2015 terdapat 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan, tetapi
kepemilikan sertifikat baru 46 juta orang.

“Artinya, masih ada 80 juta yang
belum pegang sertifikat, betapa banyaknya. Itulah yang menyebabkan sengketa
tanah, konflik tanah ada di mana-mana,” ucapnya.

Oleh karena itu dirinya telah
memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikat hak atas tanah
tersebut. ujar Jokowi

“Sekarang sudah total tadi 100
juta, artinya tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun-tahun
mendatang, kurang lebih dua atau tiga tahun, insyaallah rampung,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Jokowi juga menyampaikan
kegembiraannya karena kepemilikan 744 bidang tanah Suku Anak Dalam sudah
diselesaikan. Persoalan terkait bidang tanah tersebut telah berlangsung selama
35 tahun.

“Karena apa? Turun ke lapangan. Pak
Wamen turun ke lapangan, Pak Menteri turun ke lapangan, kanwilnya turun ke
lapangan, rampung. Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas, gampang
kok diselesaikan asal di lapangan diikuti. Tapi kalau hanya duduk di kantor,
enggak akan selesai-selesai sampai kapan pun,” ujarnya.

Jokowi menyampaikan, persoalan
sengketa lahan ini tidak hanya terjadi pada Suku Anak Dalam tetapi juga banyak
terjadi di berbagai daerah di tanah air, termasuk keberadaan mafia tanah.
Jokowi pun menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN
untuk memberantas mafia tanah itu.

“Saya sudah sampaikan ke Pak
Menteri, ‘Pak, sudahlah. Jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini
menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah
itu mengerikan, Pak. Bisa berantem, saling bunuh karena menyangkut hal yang
sangat prinsip.’ Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sekali
lagi, sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat
sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat,” ujarnya.

Sementara itu Menteri ATR/Kepala
BPN Hadi Tjahjanto dalam laporannya menyampaikan bahwa total sertifikat yang
diberikan dalam acara ini adalah 1.552.450 sertifikat, yang terdiri atas
1.423.750 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699
sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Hadi menyampaikan dari sekitar 126
juta bidang tanah di tanah air, pihaknya telah berhasil mendaftarkan sebanyak
100,14 juta bidang dan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.

“Untuk mencapai target seluruh
bidang tanah terdaftar pada tahun 2025, maka terhadap sisa sebanyak 25,86 juta
bidang tanah akan kami selesaikan selama 3 tahun ke depan,” kata Hadi.

Pada kesempatan itu, Menteri
ATR/Kepala BPN juga melaporkan mengenai capaian program Tanah Objek Reforma
Agraria (TORA).

“Kami laporkan juga khusus untuk
target kegiatan redistribusi tanah untuk menyediakan TORA seluas 4,5 juta
hektare, yang terdiri dari penyediaan TORA dari bekas hak guna usaha (HGU),
tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 400 ribu hektare, saat ini
capaiannya telah melampaui target seluas 1,16 juta hektare (291,61 persen),”
kata Hadi.

Adapun kegiatan penyediaan TORA
dari pelepasan kawasan hutan dengan target seluas 4,1 juta hektare, saat ini
telah disertifikatkan seluas 329.936,75 hektare atau 8,05 persen.

“Sebagai upaya percepatan
pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah kabupaten/kota
untuk membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) pada
pendaftaran tanah pertama kali. Dan sampai saat ini setidaknya terdapat 93
kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB,” kata Hadi.