Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan penambahan modal negara
(PMN) untuk pendirian perseroan di bidang pertambangan. Hal itu diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pertambangan.

"Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan
yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan pemerintah dalam
holding pertambangan, perlu melakukan pendirian perusahaan perseroan (Persero)
di bidang pertambangan sebagai perusahaan holding," bunyi aturan yang
diteken Jokowi, dikutip Jumat (9/12).

Untuk pendirian perseroan, pemerintah akan menyuntik dana dalam modal saham
persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada PT Aneka Tambang
Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT
Freeport Indonesia.




Adapun penyertaan modal negara sebanyak 15,5 miliar saham Seri B pada PT Aneka
Tambang, 4,8 miliar saham Seri B pada PT Timah Tbk, 7,4 miliar saham Seri B
pada PT Bukit Asam Tbk, 13,08 miliar saham Seri B pada PT Indonesia Asahan
Aluminium, dan 21.300 saham pada PT Freeport Indonesia.

"Nilai penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara," bunyi beleid
itu.

Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap PT
Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Indonesia Asahan
Aluminium melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Penyertaan modal negara mengakibatkan status PT Aneka Tambang Tbk, PT
Timah Tbk, PT Bukit Asam, PT Indonesia Asahan Aluminium berubah menjadi
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40/ 2007
tentang Perseroan Terbatas.



Kemudian, status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam sebagai BUMN
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45/ 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Asahan Aluminium, dinyatakan tidak berlaku.

"Persero menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk,
PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport
Indonesia," bunyi beleid itu.



Dengan didirikannya Persero sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan,
semua hak, kewajiban, serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding
pertambangan dialihkan kepada Persero.