Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku diminta Presiden Joko Widodo
atau Jokowi untuk mengendalikan inflasi seperti saat pemerintah menangani Covid-19. Jokowi ingin isu
inflasi menjadi prioritas utama di tengah gelapnya situasi global saat ini.
"Setiap minggu dibahas, evaluasi, sehingga kita semua
tetap aware, tetap peduli, fokus, dan menjadi skala prioritas," ujar
Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di kantornya, Jakarta Pusat,
Senin, 5 Desember 2022.
Tito menjelaskan kenaikan inflasi harus dimitigasi secara intensif di
tengah ancaman resesi yang diperkirakan terjadi tahun depan. Berbagai krisis,
seperti energi dan pangan, bergulir karena situasi geopolitik antara Rusia dan
Ukraina terus memanas. Alhasil, Indonesia terkena imbasnya. Harga-harga barang
diprediksi akan semakin meroket.
Kendati situasi global masih suram, inflasi Indonesia pada November 2022
berada di angka 5,42 persen atau turun dari 5,71 persen pada Oktober. Tito pun mengatakan angka inflasi Indonesia termasuk dalam peringkat
dua terendah di bawah Jepang.
Tren yang positif itu membuatnya optimistis Indonesia dapat
mempertahankan posisinya dengan mencegah lonjakan harga di akhir tahun ini. Dia
meminta agar pemerintah daerah melakukan upaya untuk mengantisipasi ledakan inflasi
di wilayah masing-masing.
Tito turut mengimbau masyarakat untuk membeli kebutuhan secukupnya di
akhir tahun ini. Tujuannya agar ketersediaan stok di pasar tidak terganggu dan
harga tetap terjaga.
Sebelumnya, Jokowi mengklaim upaya pemerintah mengendalikan inflasi di
Tanah Air sudah detail dan cukup berhasil. Jokowi yakin tidak ada negara lain
yang melakukan kerja sedetail Indonesia dalam menekan inflasi. Sebab, pada
umumnya, negara-negara lain dalam mengendalikan kenaikan harga barang dan jasa
hanya bertindak melalui bank sentral yang menaikkan suku bunga.
"Tapi kita tidak hanya urusan menaikkan suku bunga yang itu menjadi
kewenangan dari Bank Indonesia, tetapi dalam praktik riil kita juga langsung
masuk ke sumbernya, yaitu apa? Kenaikan (harga) barang dan jasa," ucap
Jokowi.
Jokowi pun telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggunakan
Dana Transfer Umum (DTU) sebesar dua persen dan juga pos anggaran belanja tidak
terduga di postur APBD masing-masing untuk membiayai upaya-upaya pengendalian
inflasi.
0 Comments
Posting Komentar