Terdapat kebijakan dari Jokowi kepada guru di seluruh jenjang pendidikan dan dosen. Kebijakan untuk guru dan dosen seluruh instansi pendidikan ini, merupakan sebuah kabar gembira.
Di mana, kabar gembira untuk guru dan dosen ini telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti. Diketahui sebelumnya mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2011, selama ini
menjelaskan bahwa guru dan dosen tidak mendapatkan cuti tahunan.
Sehingga terdapat aturan baru di PP Nomor 17 Tahun 2020, yang
menjelaskan bahwa guru dan dosen mulai tahun 2020 lalu, berhak mendapatkan cuti tahunan. PP ini ditandatangani langsung oleh Jokowi. Dalam juknis yang tertuang dalam pasal 315, menjelaskan tentang cuti bahwa:
"PNS yang menjabat sebagai guru sekolah dan juga menjabat sebagai dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan".
Selanjutnya, terdapat kebijakan cuti tahunan sebagaimana sebagai berikut ini:
1.
Pegawai
Negeri Sipil atau PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
secara terus menerus.
2. Lamanya cuti tahunan yang dapat diajukan adalah 12 (dua belas) hari
kerja.
3. Cuti
tahunan yang diajukan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang
dari 3 (tiga) hari kerja.
4. Untuk
mendapatkan cuti tahunan
Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bersangkutan, harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5.
Cuti
tahunan yang diajukan nantinya diberikan secara tertulis oleh pejabat yang
berwenang memberikan cuti.
6. Cuti
tahunan yang akan dijalankan pegawai, ditempat yang sulit komunikasi, maka
jangka waktu cuti tahunan
tersebut dapat ditambah untuk jangka paling lama 14 (empat belas) hari.
7. Cuti
tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam
tahun berikutnya untuk paling lama diambil dalam waktu 18 (delapan belas) hari
kerja termasuk cuti tahunan
dalam tahun yang sedang berjalan.
8. Cuti
tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, pegawai
dapat mengambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
9. Cuti
tahunan yang akan dilaksanakan di luar negeri harus mendapat persetujuan dari
Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
0 Comments
Posting Komentar