Kesetian Ir Soekarno kepada
bangsa dan negara tidak perlu diragukan lagi sehingga berhak mendapakan gelar
pahlawan nasional Indonesia yang diberikan pada tahun 2012 oleh negara. Sebelum
itu Bung Karno mendapatkan gelar
Pahlawan
Proklamator pada 1986.

Jokowi menegaskan bahwa Tap
MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Kepala
Negara Soekarno sudah tak lagi berlaku alias dicabut.

Sekadar informasi, Tap MPRS
No. XXXIII/MPRS/1967 menyebutkan bahwa Soekarno atau Bung Karno membuat
kebijakan yang secara tak langsung menguntungkan Gerakan 30 September (G30S)
yang disebut dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ketetapan
MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari
Presiden Soekarno.

Munculnya
TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 itu akibat adanya peristiwa
G30S/PKI. Berikut bunyi TAP MPRS XXXIII Tahun 1967:

Pasal 1


Menyatakan, bahwa Presiden
Sukarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungan-jawab konstitusional ,
sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis
Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2


Menyatakan bahwa Presiden
Sukarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang
Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang
memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 3


Melarang Presiden Sukarno
melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya
Ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dari Presiden Sukarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 4


Menetapkan berlakunya
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) No. XV/MPRS/1966, dan
mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai
Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya
Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.




Pasal 5


Pejabat Presiden tunduk dan
bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara).




Pasal 6


Menetapkan penyelesaian
persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Sukarno, dilakukan menurut
ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan
menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.

Jokowi
mengatakan gelar kepahlawanan ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada
Bung Karno. Menurut Jokowi, Bung Karno telah banyak berjasa bagi bangsa
Indonesia.




"Hal ini merupakan
bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno
terhadap bangsa dan negara baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan
maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun
persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi.