Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan
hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan
Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.


"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke
ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda
TNI Hersan kepada detikcom, Jumat (30/9/2022).


Seperti diketahui, Setneg telah menerima berkas
pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding
PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.


Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung
mengkonfirmasi berkas pemecatan Sambo itu sudah diterima Setneg. Dia meminta
agar semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.




"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya
sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di
JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).




Sebelumnya, majelis sidang banding etik
memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo
tetap dipecat dari Polri.




Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri
Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini
bersifat final dan mengikat.




"Satu, menolak permohonan banding pemohon
banding," ujar Komjen Agung.




"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode
Etik Polri," sambungnya.




Agung menyatakan perbuatan Sambo merupakan
perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat atau PTDH.




"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika
berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi
administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.