Presiden Joko Widodo mengeluarkan  Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tertanggal
13 September 2022 berlaku sejak ditetapkan. Instruksi Presiden ini tentang
Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas
Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.

Melalui inpres ini Jokowi memberikan instruksi kepada para
jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan
listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari. kendaraan dinas operasional dapat
dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan konvensional
menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pengadaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterainya, ini harus mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.


Pendanaan pengadaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Jokowi dalam aturannya juga menyebutkan instruksi ini ditujukan kepada 10 level
pemerintahan, antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet,
Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara
Nasional Indonesia. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.


Jokowi juga menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah yang diperlukan
sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan
percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik ada lingkungan
dinas.


Dengan begitu kendaraan dinas berbasis baterai dapat menggantikan kendaraan
listrik yang ada saat ini.