Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117
Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Salah satu aturan baru dalam perpres
itu adalah posisi wakil menteri pertanian.

Posisi
baru itu diatur dalam Pasal 2 Perpres Nomor 117 Tahun 2022. Pada Peraturan
Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, tak ada aturan
mengenai jabatan itu.

"Dalam
memimpin Kementerian Pertanian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai
dengan penunjukan presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 117
Tahun 2022.

Wakil
menteri pertanian diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pejabat posisi
tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri pertanian.

Posisi
tersebut dinyatakan sebagai satu kesatuan dengan menteri pertanian. Wakil
menteri pertanian bertugas membantu berbagai kerja menteri pertanian.

"Ruang
lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:



a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian;
dan

b. membantu
Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan
Kementerian Pertanian," bunyi Pasal 2 ayat (5) perpres tersebut.

Sebelumnya,
Jokowi menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur posisi wakil menteri. Namun,
tak semua posisi wakil menteri diisi.

Menteri
Sekretaris Negara Praktikno mengatakan posisi wakil menteri disediakan untuk
menambah daya kerja kementerian. Posisi itu hanya diisi jika presiden merasa
butuh.

"Mungkin
ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri,
posisinya itu ada, tapi kalau tidak diperlukan, ya tidak perlu diadakan, tidak
perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," ujar
Pratikno, Jumat (7/1).