Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang pengembangan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Hal ini tertuang di dalam
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi
Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.


Perpres tersebut diteken oleh Jokowi dan langsung berlaku efektif
saat diundangkan, yakni 13 September 2022. 
Kendati demikian, ternyata tak semua PLTU baru dilarang dibangun.
Peraturan Presiden ini juga mencantumkan pengecualian untuk pembangunan PLTU
baru.


Adapun salah satu pengecualian ini ditujukan untuk PLTU yang telah
ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini.


"Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali
untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3 (4a) Perpres
tersebut.
Tak hanya itu, PLTU yang memenuhi persyaratan berikut
ini juga menjadi pengecualian pelarangan, antara lain:


1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk
peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis
Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja
dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;


2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca
minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 1O (sepuluh) tahun
sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia
pada tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran
Energi Terbarukan; dan


3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 (4) Perpres No.112/2022 ini.


Ini artinya, PLTU yang masih tercantum dalam RUPTL terakhir
sebelum peraturan ini terbit dan yang memenuhi ketiga syarat di atas masih bisa
tetap dilanjutkan proses pembangunannya.


Perpres ini disebutkan dibuat dengan pertimbangan bahwa untuk
meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi
terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional
serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan
pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.