Presiden Joko Widodo
(Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ada 99 pasal dalam UU tersebut.
UU tentang
Pemasyarakatan itu diteken Jokowi pada 3 Agustus 2022 sebagaimana salinannya
dilihat detikcom, Jumat (5/8/2022). Pemasyarakatan yang dimaksud dalam UU ini
adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di
bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Pasal 2
Sistem
Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:
a. memberikan
jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
b. meningkatkan
kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan,
memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima
kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang
baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam
pembangunan; dan
c. memberikan
pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Sementara itu, Pasal
3 menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas
pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian,
proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan
profesionalitas.
Adapun perihal
fungsi pemasyarakatan dijelaskan di Pasal 4, sebagai berikut:
Pasal 4
Fungsi
Pemasyarakatan meliputi:
a. Pelayanan;
b. Pembinaan;
c. Pembimbingan
Kemasyarakatan;
d. Perawatan;
e. Pengamanan; dan
f. Pengamatan.
Dalam ketentuan
selanjutnya diatur mengenai hak dan kewajiban tahanan dan narapidana. Berikut
hak dan kewajiban tahanan sebagaimana dijelaskan di Pasal 7-8.
Tahanan berhak:
a. menjalankan
ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan
perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan
pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan
mengembangkan potensi;
d. mendapatkan
pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan
layanan informasi;
f. mendapatkan
penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan
pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan
bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan
perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan,
eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik
dan mental;
j. mendapatkan
pelayanan sosial; dan
k. menerima atau
menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Pasal 8
Tahanan wajib:
a. menaati peraturan
tata tertib;
b. mengikuti secara
tertib program Pelayanan;
c. memelihara
perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
d. menghormati hak
asasi setiap orang di lingkungannya.
0 Comments
Posting Komentar