Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah mengatur distribusi pupuk bersubsidi dengan tujuan agar pemanfaatannya tepat sasaran dan mengoptimalkan sektor pertanian.
"Pupuk bersubsidi merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran serta mendorong optimalisasi hasil pertanian," kata Musdhalifah dalam konferensi pers "Sosialisasi Kebijakan tentang Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian" yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Menurut Musdhalifah, ketentuan terkait pupuk bersubsidi telah diatur dalam Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp25 triliun untuk pupuk bersubsidi, yang ditujukan kepada sekitar 16 juta petani di Tanah Air," katanya.
Musdhalifah membeberkan, dalam permentan itu, pupuk yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan NPK. Selain itu, komoditas pertanian yang mendapat subsidi pupuk adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.
"Sembilan komoditas ini diharapkan mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan memperbaiki tata kelola program pupuk bersubsidi dalam pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian agar bisa lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.
Sejalan dengan kepemimpinan Indonesia dalam Presidensi G20 diharapkan bisa memberikan manfaat dan memaksimalkan peluang yang ada untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pangan dan agribisnis.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare setiap musim tanam.
"Tidak hanya itu, petani juga harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian," kata Ali.
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementerian Pertanian, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan gubernur dan bupati/wali kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya.
"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi. Harapan kita dengan perbaikan ini tidak lagi seperti sebelumnya yang langsung petani mengusulkan," kata Ali.
Ia menambahkan penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan kartu tani yang dilakukan melalui mesin electronic data capture dan/atau aplikasi digital. Apabila kartu tani belum tersedia, penyaluran dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
0 Comments
Posting Komentar