Pemerintah
melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi
dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022
terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di
sektor pertanian.
Secara
resmi hal tersebut disosialisasikan dalam Press Conference yang dilaksanakan di
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jum’at (15/7/2022) yang disampaikan oleh
Deputi Pangan dan Agribisnis serta Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian, dengan didampingi oleh Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf
Presiden, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Holding Company, Direktur
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag dan Ombudsman.
Hal
tersebut dilakukan sebagai langkah komitmen pemerintah untuk hadir membantu
petani ditengah gejolak kenaikan harga pangan dan energi global yang disebabkan
oleh terganggunya rantai pasok barang dan jasa
akibat dari situasi geopolitik duniaakibat perang Rusia-Ukraina.
Direktur
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menyatakan,
saat ini dunia termasuk Indonesia sedang mengalami masa-masa sulit. "Saat
ini kita sedang memulihkan kondisi akibat Covid-19 dan juga dibebani dengan
disprapsi pasokan rantai global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan
jasa,"tutur Ali.
Tak
berhenti sampai di situ, Ali menyebut kita juga dihadapkan pada gejolak
geopolitik global akibat adanya perang Rusia dan Ukraina yang turut menaikan
harga pangan dan energi yang menyebabkan kenaikan biaya produksi serta menaikkan
inflasi diberbagai negara.
"Point-nya
adalah dari kenaikan harga energi ini baik minyak maupun gas turut berdampak
pada kenaikan harga pupuk global. Mengingat bahwa salah satu bahan pupuk
mengalami kenaikan, sehingga tentu menggeret kenaikan harga pupuk dunia,"
terang Ali.
Dikatakannya,
pembatasan ekspor bahan baku pupuk dari laporan yang diketahuinya menyebutkan
bahwa kenaikan harga pupuk sudah mencapai sekitar 30 persen di tahun 2022.
Selain itu, perubahan iklim dan bencana alam menjadi hal yang ekstrem yang
turut berkontribusi terhadap kenaikan harga pangan global.
"Melihat
kondisi tersebut bahwa perekonomian dunia memang sedang menghadapi kondisi yang
sulit. Situasi ini tentu menuntut kita terus berbenah dan meningkatkan
optimalisasi dari pupuk bersubsidi agar tepat guna dan sasaran," katanya.
Dengan
mempertimbangkan kondisi tersebut, Ali menyebut pemerintah tentunya harus
mengambil langkah-langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan.
Salah
satunya adalah dengan melakukan subsidi pupuk yang merupakan bentuk komitmen
pemerintah untuk hadir membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu
komponen biaya dalam usaha tani nya.
"Di
sisi lain diperlukan optimalisasi penyaluran subsidi tentu yang memang
di-desain untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk
yang terjangkau.Itulah sebenarnya kita melakukan perbaikan atau menerbitkan
Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penempatan Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian," kata Ali.
Dipaparkannya,
jumlah anggaran alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan tetap hampir sama dari
tahun lalu dan tidak ada perubahan.
"Tentu
hal ini harus kita efektifkan, efisienkan seluruhnya supaya bagaimana nanti
produksi kita terutama bahan pangan pokok bisa terjaga dengan baik," tutur
dia.
Petani,
Ali melanjutkan, tentu berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan
usaha tani di sektor usaha tanam pangan holtikultura perkebunan dengan luas
lahan 2 hektar maksimal per musim tanam yang tergabung dalam kelompok tani yang
terdaftar.
Selain
itu, pupuk subsidi ini diprioritaskan untuk sembilan komoditas berdasarkan
bahan pangan pokok yang strategis yang sudah disepakati dalam arahan pertemuan
dengan Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR RI . Untuk tanam pangan ada
padi, jagung, kedelai di holtikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih,
perkebunan adalah tebu rakyat, kakao, kopi. "Untuk jenispupuknya sendiri
adalah urea dan NPK. Tentu harapan kita dari segi teknis atau ilmiahnya pupuk
ini tentu tidak hanya urea saja, karena kita panen bunga, buah, biji dan
sebagainya. Maka itu harus ada dan kita siapkan NPK-nya," jelas dia.
Dengan
demikian, dua jenis pupuk ini itu menjadi ketetapan dalam Permentan ini yang
juga sudah dibahas cukup lama dengan semua unsur-unsur baik awalnya dengan Tim
Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR RI bersama dengan Ombudsman, Kemenko
Perekonomian dan beberapa kali kita laporkan untuk sampai ditetapkan atau
diundangkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
"Tentu
mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi dengan menggunakan data luas lahan sama
Simluhtan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi.
Jadi sesuai dengan UU 41 Tahun 2009 untuk lahan pangan pertanian berkelanjutan.
Ini yang menjadi dasar kita menjadi bagian yang harus dikawal terus untuk
berproduksi padi khususnya sebagai bahan pangan pokok," kata Ali.
Ali
berharap dengan adanya perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ini,
program-program harus terintegrasi di semua sektor. "Tentu kami berharap
pemerintah yakin bahwa masyarakat Indonesia sebagai insan yang kuat serta
memiliki jiwa tangguh untuk mewujudkan ketahanan pangan," papar Ali.
0 Comments
Posting Komentar