Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (Satgas BLBI)
melakukan penyitaan aset jaminan milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan
Harjono alias duo Harjono atas
Klub Golf yang berada di kawasan Bogor.



Duo Harjono merupakan pemilik PT Bogor Raya Development yang juga
penanggung utang obligor PT
Bank Asia Pacific
. Adapun aset yang disita negara adalah Klub Golf Bogor Raya yang
terdiri dari ladang golf hingga hotel yang berada di Desa Sukaraja, Kec.
Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang nilainya mencapai Rp2 triliun.



"Satgas BLBI melaksanakan penyitaan terhadap barang jaminan
utang dan atau harta kekayaan lain milik penanggung utang dan atau penjamin
utang obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan
Hendrawan Harjono sesuai dengan surat perintah penyitaan," kata Juru Sita
Piutang Negara Nurcahyo Hadi Purnomo dalam acara penyitaan di Bogor, Rabu
(22/6/2022).



Lebih lanjut, Nurcahyo mengatakan penyitaan terhadap unit usaha
bernama Klub Golf Bogor berdasarkan pada surat perintah penyitaan, Nomor
SPS-3/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta



Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas
Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di depan pintu masuk Klub Golf Bogor
Raya.



Pada Tahun
2021 Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April
2021.



Dituangkan
dalam Keppres, pembentukan satgas yang berada di  bawah Presiden ini bertujuan untuk melakukan
penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI
secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan upaya lainnya di dalam atau
di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli
warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta
merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.



Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih tersebut
diperlukan langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis
antarkementerian/lembaga.



Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak
Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,”
ditegaskan Presiden Jokowi dalam peraturan yang berlaku sejak ditetapkan ini.