Perusahaan-perusahaan tambang ramai-ramai buka suara setelah Presiden Joko Widodo melarang sementara ekspor batu bara. Pernyataan perusahaan-perusahaan tambang tersebut disampaikan lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, BEI menyurati perusahaan-perusahaan batu bara maupun penyewaan kapal yang tercatat di bursa. Hal itu berhubungan dengan adanya larangan ekspor batu bara dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor tersebut sebagai langkah agar terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Pasalnya, bila pasokan batu bara berkurang, maka akan berdampak pada pasokan listrik lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. Berdasarkan Keterbukaan Informasi, ada perusahaan tambang yang menyatakan terdampak oleh kebijakan larangan ekspor batu bara, ada juga yang mengaku tidak terdampak. PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) memastikan bahwa kebijakan larangan ekspor batu bara tidak mempengaruhi kinerja perusahaan serta harga saham. Perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu membenarkan telah menerima surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor: B-1605/MB.05/DJB.B/2021 sejak 31 Desember 2021. "Terkait dengan Surat Dirjen Minerba dapat disampaikan bahwa saat ini kebijakan tersebut tidak secara material mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan dan anak perusahaan khususnya yang bergerak dalam bidang pertambangan
batu bara," kata Direktur Utama TOBA Dicky Yordan kepada BEI, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (6/1/2022).
"Perseroan akan senantiasa memperhatikan dan mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait keterbukaan informasi dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan," katanya.
Perusahaan milik Sinar Mas Group, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) justru berharap kebijakan larangan ekspor batu bara tidak mempengaruhi terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan.
"Karena larangan ekspor batu bara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batu bara Perseroan tahun 2022," kata Corporate Secretary GEMS Sudin. Sudin mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko termasuk melakukan negosiasi untuk menunda sementara waktu jadwal pengapalan batu bara untuk ekspor. Saat ini, sambung dia, Golden Energy Mines tengah berkomunikasi dengan pelanggan serta pemasok untuk mengurangi efek dari larangan sementara ekspor batu bara. "Perseroan selalu memenuhi peraturan DMO yang diterapkan sejak 2018, dengan batas minimum sebesar 25 persen dari total produksi akan disalurkan untuk keperluan domestik. Selama tahun 2021, Perseroan telah memenuhi DMO lebih dari 30 persen," ucapnya. "Untuk itu, perseroan mengharapkan agar pemerintah melalui ESDM dapat mengevaluasi larangan ekspor batu bara ini terutama bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajiban DMO," lanjut dia.
0 Comments
Posting Komentar