Joko
Widodo (Jokowi) mengaku bangga dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang
diberikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap LHP & LKPP periode
2021.



 



"WTP
ini merupakan pencapaian yang baik di tahun yang sangat berat di 2021 dan hasil
laporan ini akan menjadi landasan untuk pemerintah untuk terus melakukan
perbaikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis
(23/6/2022).



 



Jokowi
menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan performa pengelolaan keuangan
negara yang lebih efektif dan inklusif dan bekerja keras dalam melaksanakan
program dengan memperhatikan tata kelola yang baik.



 



"Kami
meyakini dengan penerapan tata kelola keuangan yang baik, akan meningkatkan
efektivitas mitigasi risiko sekaligus mendorong efektivitas target dan sasaran
program," jelasnya,



 



BPK
sendiri menemukan sejumlah kelemahan yang harus segera diperbaiki. Salah
satunya, terkait dengan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap
perundang-undangan yang berdampak pada penyajian LKPP 2021.



 



"Pemerintah
akan menindaklanjuti tadi yang disampaikan BPK, semua kelemahan harus
diperbaiki. [...] Sehingga kedepannya dengan perbaikan, maka tata kelola
keuangan negara kita akan semakin baik lagi," jelasnya.



 



Jokowi
menegaskan bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, tujuan akhir
dari penggunaan anggaran adalah bagaimana kemampuan mengelola dan memanfaatkan
uang rakyat secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat merasakan
dampaknya.



 



"Saya
ingin menegaskan lagi kepada para menteri, kepala lembaga dan kepala daerah
agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan
BPK," jelasnya.



 



Sebelumnya,
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan
atas LKPP Tahun 2021 yang merupakan laporan keuangan konsolidasian dari 87
Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara
Umum Negara (LKBUN). Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini atas
kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar
akuntansi pemerintahan, kepatuhan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.



 



“Berdasarkan
hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021, BPK memberikan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang
material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Opini WTP atas LKPP
Tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021,” kata Isma.



 



Isma
menambahkan, masih terdapat empat LKKL Tahun 2021 yang memperoleh opini Wajar
Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan,
Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia.



 



“Namun
demikian secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak
material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021. Terkait hal ini, kami berharap pemerintah
dapat terus melakukan upaya efektif agar nantinya seluruh kementerian/lembaga
dapat memperoleh opini WTP,” pungkas Isma.