Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dilakukan seperti kebijakan PPKM untuk pandemi Covid-19. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hal itu ditetapkan dalam rapat internal dipimpin Jokowi, membahas perkembangan dan penanganan PMK.


"Dari hasil pembahasan disetujui bahwa daerah berbasis level mikro seperti penanganan Covid-19. Akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi, bergerak. Yaitu dari daerah merah, level kecamatan yang terdampak PMK atau kita sebut daerah merah. Ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38%. Seluruhnya detail nanti akan dimasukkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/6/2022).


Situs Siagapmk.id mencatat, hingga saat ini, Kamis (23/6/2022, pukul 14.22 WIB), penyakit mulut dan kuku sudah menyebar ke 19 provinsi dan 215 kota/ kabupaten. Sebanyak 232.020 ekor hewan ternak dilaporkan sakit, dimana 1.330 diantaranya mati dan 2.248 ekor dikenakan potong bersyarat. 


Presiden, lanjut dia, juga telah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK akan dipimpin oleh Kepala BNPB yang juga saat ini memimpin Satgas Covid-19. Satgas PMK akan terdiri dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (PKH Kementan), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Bangda Kemendagri), Deputi Kemenko Perekonomian, TNI, dan Polri.


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyatakan bahwa salah satu cara mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas di Indonesia adalah dengan melakukan penguncian atau karantina wilayah (lockdown) yang berstatus zona merah PMK bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.


"Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown," kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat (24/6).


Selain itu, komunikasi publik menjelang Idul Adha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.


Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan informasi khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK bisa teredam.


Selanjutnya pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di zona merah perlu disegerakan.


Dan yang terakhir, Satgas akan mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melaksanakan vaksinasi PMK.


Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data Covid-19 yang selama ini sudah berjalan.


"Selanjutnya apabila ada apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini," kata Suharyanto.