Yogyakarta – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tujuh hak material dan non-material yang tertuang dalam UU ASN 20/2023. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan dan memperbaiki kondisi kerja serta kesejahteraan para PPPK di seluruh Indonesia.

Hak material yang ditetapkan mencakup aspek penghasilan, yang terdiri dari gaji dan upah. Dengan penghasilan yang layak, diharapkan para PPPK dapat lebih fokus dan termotivasi dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Selain penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi juga diberikan baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial. Penghargaan ini dirancang untuk mendorong semangat kerja dan pengabdian yang lebih tinggi dari para PPPK.

Tidak kalah penting, tunjangan dan fasilitas juga disediakan untuk mendukung kinerja para PPPK. Tunjangan dan fasilitas ini meliputi tunjangan dan fasilitas jabatan serta tunjangan dan fasilitas individu yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan dukungan yang maksimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Jaminan sosial menjadi salah satu pilar utama dalam peningkatan kesejahteraan PPPK. Pemerintah menyediakan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Dengan adanya jaminan sosial yang komprehensif ini, para PPPK dapat bekerja dengan tenang dan tanpa khawatir akan masa depan mereka.

Lingkungan kerja juga menjadi fokus perhatian dalam UU ASN 20/2023. Lingkungan kerja yang baik, baik dari segi fisik maupun non-fisik, diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan produktif.

Untuk mendukung pengembangan diri para PPPK, pemerintah menyediakan program pengembangan talenta dan karir serta pengembangan kompetensi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan para PPPK sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan negara.

Terakhir, bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi juga disediakan untuk melindungi hak-hak para PPPK dalam menjalankan tugas mereka. Bantuan hukum ini memastikan bahwa para PPPK mendapatkan perlindungan dan dukungan hukum yang mereka butuhkan.

Dengan penerapan UU ASN 20/2023, Presiden Jokowi tidak hanya berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja mereka. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.