Yogyakarta -- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan konsultasi publik terhadap rancangan pedoman reklamasi dan pascatambang. Langkah ini merupakan wujud dari proses kebijakan yang partisipatif atas izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), yang bertujuan untuk menjaga ekologi kawasan dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Konsultasi publik menjadi langkah penting dalam menyusun pedoman reklamasi dan pascatambang, karena melibatkan partisipasi masyarakat, para pemangku kepentingan, dan ahli lingkungan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan, saran, dan tanggapan dari berbagai pihak terkait mengenai rancangan pedoman tersebut, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan bersama dan berkelanjutan.

Dalam proses konsultasi publik ini, Otorita IKN memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat mereka. Diskusi terbuka, pertemuan publik, serta platform daring digunakan untuk menghimpun masukan dari masyarakat luas, organisasi lingkungan, akademisi, dan pihak terkait lainnya.

Pedoman reklamasi dan pascatambang yang disusun oleh Otorita IKN bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah IKN dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Langkah-langkah reklamasi akan diatur secara ketat untuk memastikan pemulihan ekosistem dan lahan bekas tambang menjadi prioritas utama setelah selesai operasi pertambangan.

Selain itu, pascatambang juga akan dikelola dengan baik untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan. Pengelolaan limbah, pengendalian polusi air dan udara, serta upaya konservasi sumber daya alam akan menjadi fokus dalam pedoman ini.

Melalui konsultasi publik atas rancangan pedoman reklamasi dan pascatambang, Otorita IKN menunjukkan komitmennya dalam menjaga ekologi kawasan Ibu Kota Nusantara. Langkah ini tidak hanya mencerminkan pendekatan yang transparan dan inklusif dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.

Dengan demikian, konsultasi publik atas pedoman reklamasi dan pascatambang oleh Otorita IKN menjadi langkah penting dalam menjaga ekologi kawasan Ibu Kota Nusantara dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.