Yogyakarta -- Pemerintah menegaskan bahwa proses pembebasan lahan seluas 2.086 hektar untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini diambil tanpa tergesa-gesa dan tanpa melanggar hak asasi manusia (HAM) dari warga yang terdampak.

Proses pembebasan lahan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait dan evaluasi dampak lingkungan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah juga telah memberikan kompensasi yang adil kepada warga yang terdampak pembebasan lahan. Kompensasi tersebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga memperhitungkan nilai-nilai sosial dan budaya yang terkait dengan tanah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga terdampak merasa dihargai dan terdorong untuk mendukung pembangunan IKN.

Tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama proses pembebasan lahan ini. Pemerintah memastikan bahwa hak-hak warga, termasuk hak atas tanah dan hak atas kehidupan yang layak, tetap terjaga dan dihormati sepanjang proses tersebut. Setiap tindakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip HAM yang universal.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Langkah-langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tanpa merugikan masyarakat yang terdampak. Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan bagi semua warganya.