Yogyakarta -- Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif dengan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini merupakan respon yang penting terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha, sejalan dengan rekomendasi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Perpres 60/2023 menandai komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa aktivitas bisnis dilaksanakan dengan memperhatikan dan menghormati hak asasi manusia. Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini memberikan landasan yang kuat bagi penerapan prinsip-prinsip UNGPs dalam kegiatan bisnis di Indonesia.

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah penekanan pada tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dalam semua aspek operasional mereka. Ini mencakup perlindungan terhadap hak-hak pekerja, hak-hak komunitas lokal, dan hak-hak masyarakat adat dalam konteks kegiatan bisnis.

Selain itu, Perpres 60/2023 juga mendorong adopsi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam rantai pasokan bisnis. Ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan langsung mereka, tetapi juga atas dampak yang mungkin terjadi secara tidak langsung melalui mitra bisnis mereka.

Lebih lanjut, strategi ini memberikan perhatian khusus terhadap sektor-sektor yang rentan terhadap risiko pelanggaran HAM, seperti sektor pertambangan, kehutanan, dan produksi kelapa sawit. Dengan mengidentifikasi risiko-risiko ini dan menyediakan pedoman tentang bagaimana mengelolanya, pemerintah berupaya untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan kontribusi positif sektor-sektor tersebut terhadap pembangunan berkelanjutan.

Dengan mengesahkan Perpres 60/2023, pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmen kuatnya untuk memajukan agenda HAM dalam dunia usaha. Langkah ini tidak hanya mendukung perlindungan HAM, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan, etis, dan bertanggung jawab. Sebagai anggota komunitas internasional, Indonesia menunjukkan bahwa mereka serius dalam melaksanakan prinsip-prinsip UNGPs dan berkontribusi pada pemenuhan hak asasi manusia secara global.