Yogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kelestarian sumber daya air Indonesia.

Dewan Sumber Daya Air Nasional bertugas untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengambilan kebijakan strategis dalam pengelolaan sumber daya air di seluruh Indonesia. Keanggotaan dewan ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, serta stakeholder terkait lainnya.

Melalui keanggotaan yang beragam, diharapkan Dewan Sumber Daya Air Nasional dapat memperoleh perspektif yang komprehensif dalam pengelolaan sumber daya air. Langkah ini menjadi penting mengingat pentingnya sumber daya air dalam mendukung kehidupan dan keberlangsungan ekosistem di seluruh Indonesia.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup. Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan menjadi kunci dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat, pertanian, industri, dan ekosistem alam.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya air Indonesia untuk generasi mendatang. Dengan kerjasama antara berbagai pihak dalam Dewan Sumber Daya Air Nasional, diharapkan akan tercipta kebijakan yang efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya air.

Kesadaran akan pentingnya kelestarian sumber daya air merupakan tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh seluruh masyarakat Indonesia. Melalui langkah-langkah konkret seperti pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional, Indonesia terus berkomitmen dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya air dengan bijaksana, untuk kesejahteraan dan keberlangsungan hidup bangsa.