Yogyakarta – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang bertujuan untuk memberantas kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan dan anak.

Perpres Nomor 55 Tahun 2024 mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap korban kekerasan seksual. Dengan menyediakan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif, Perpres ini memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.

Salah satu poin penting dari Perpres ini adalah peningkatan akses korban ke layanan pendampingan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Dengan menyediakan fasilitas dan dukungan yang memadai bagi korban, pemerintah berupaya untuk memulihkan kesejahteraan mereka dan membantu mereka dalam proses pemulihan dari trauma yang mereka alami.

Selain itu, Perpres ini juga menguatkan mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Dengan memperkuat kerjasama antara berbagai lembaga terkait, termasuk kepolisian, jaksa, dan lembaga perlindungan anak, pemerintah berharap untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi korban.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memenuhi komitmen internasionalnya untuk melindungi hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan dan anak. Dengan menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2024, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang serius dalam memberantas kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua warganya.

Meskipun langkah ini merupakan langkah positif, tantangan yang masih ada di depan tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi Perpres ini, serta memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Hanya dengan kerja keras bersama, Indonesia dapat mencapai tujuannya untuk menjadi tempat yang lebih aman dan lebih adil bagi semua warganya, terutama bagi perempuan dan anak-anak.