Yogyakarta – Presiden Joko Widodo memperkuat komitmennya terhadap kemajuan teknologi dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024. Perpres ini menegaskan perlunya pembentukan Deputi baru di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang secara khusus bertanggung jawab dalam bidang modifikasi cuaca.

Dalam penjelasannya, Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menekankan pentingnya langkah ini dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca untuk tujuan pencegahan bencana alam. Deputi baru ini diharapkan dapat memimpin koordinasi pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca secara efektif dan efisien.

Langkah ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintahan Jokowi dalam memanfaatkan kemajuan IPTEK untuk kepentingan masyarakat dan keselamatan negara. Dengan memperkuat infrastruktur dan kapasitas dalam bidang modifikasi cuaca, pemerintah memperkuat daya tanggap Indonesia terhadap ancaman bencana alam yang semakin kompleks.

Perpres ini juga mencerminkan visi pemerintah dalam menciptakan kestabilan dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan mengantisipasi potensi bencana alam melalui teknologi modifikasi cuaca, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas negara.

Dukungan dan kerjasama dari semua pihak menjadi kunci dalam menjaga keberhasilan implementasi Perpres ini. Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta, Indonesia dapat memanfaatkan potensi teknologi modifikasi cuaca secara optimal untuk kepentingan bersama.

Komitmen Presiden Jokowi dalam memajukan IPTEK demi kesejahteraan dan keamanan rakyat Indonesia patut diapresiasi. Langkah-langkah seperti pembentukan Deputi baru di BMKG merupakan langkah maju dalam menyongsong masa depan yang lebih cerah dan aman bagi bangsa dan negara.