Yogyakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mewujudkan target net zero emission pada tahun 2060 sebagai bagian dari upaya penanganan perubahan iklim global. Langkah awal dalam pencapaian target tersebut diawali dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Karbon.

Undang-Undang Pajak Karbon tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur dan mendorong penurunan emisi karbon di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan dan individu untuk mengurangi emisi karbon dengan menerapkan tarif pajak karbon pada kegiatan yang menghasilkan emisi tinggi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan komitmen perlindungan lingkungan dan mempercepat transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Dengan mewujudkan target net zero emission pada tahun 2060, Indonesia berkontribusi secara signifikan dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

“Undang-undang ini merupakan langkah awal dalam perjalanan panjang kita menuju net zero emission pada tahun 2060. Ini adalah komitmen kuat pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mewariskan planet yang lebih baik bagi generasi mendatang,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya.

Langkah ini juga mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk para aktivis lingkungan dan ahli iklim. Mereka menyambut baik langkah konkret pemerintah dalam mengatasi perubahan iklim dan menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk mencapai target net zero emission.

“Langkah pemerintah dalam menerbitkan Undang-Undang Pajak Karbon adalah bukti nyata dari komitmen serius dalam mengatasi krisis iklim. Kita perlu terus bergerak maju dengan kebijakan-kebijakan pro lingkungan yang berkelanjutan,” kata seorang aktivis lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Pajak Karbon juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi sektor swasta untuk beralih ke sumber energi bersih dan ramah lingkungan. Dengan adanya insentif pajak, diharapkan akan mendorong investasi dan inovasi dalam pengembangan teknologi hijau serta mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Dengan demikian, langkah pemerintah dalam menerbitkan Undang-Undang Pajak Karbon sebagai langkah awal menuju target net zero emission pada tahun 2060 merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintahan Jokowi dalam menjaga stabilitas lingkungan dan mempercepat pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.