Yogyakarta – Langkah progresif kembali dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia. Dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk menjaga mutu jurnalisme dan mendukung perusahaan platform digital dalam menyebarkan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Perpres Publisher Rights menetapkan tanggung jawab yang lebih besar bagi perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Hal ini mencakup penegakan aturan terkait penyebaran konten yang tidak faktual atau bersifat provokatif serta memastikan transparansi dalam algoritma yang digunakan untuk menampilkan berita kepada pengguna.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan pilar penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berintegritas. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan perusahaan platform digital akan lebih berperan aktif dalam mengurangi penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat. Dengan menjaga mutu jurnalisme, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih kritis dan cerdas dalam menyikapi berbagai informasi yang mereka terima dari berbagai sumber.

Tidak hanya itu, keputusan Presiden Jokowi ini juga merupakan bukti nyata dari komitmennya untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Dengan memperkuat jurnalisme berkualitas, pemerintah dapat mengurangi potensi konflik dan ketegangan sosial yang disebabkan oleh penyebaran informasi yang tidak benar atau tendensius.

Sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia Maju, langkah-langkah ini menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi selalu berada di garis depan dalam mendorong perubahan positif demi kebaikan bersama. Dengan regulasi yang lebih ketat terhadap perusahaan platform digital, diharapkan media mainstream maupun media alternatif dapat bersaing secara sehat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan bangsa.

Dengan demikian, Perpres Publisher Rights bukan hanya sekadar kebijakan hukum biasa, namun juga merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi yang kokoh bagi masa depan Indonesia yang lebih baik. Presiden Jokowi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah ini demi terciptanya lingkungan informasi yang lebih sehat dan berintegritas.