Yogyakarta – Joko Widodo telah meneken PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian
Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi
Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada PP tersebut terdapat pasal 24
ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli, memiliki
dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.
Perumahan sederhana yang dimaksud
merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan
pembiayaan dari pemerintah. PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.
Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman di IKN, yakni perumahan sederhana, perumahan
menengah, dan perumahan mewah.
Adapun PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mulai
berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023. Ruang lingkup PP secara
garis besar mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha,
fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
0 Comments
Posting Komentar