Yogyakarta – Kehadiran bisnis impor pakaian bekas dari luar negeri
membuat para pedagang dan produsen pakaian menjadi resah. Melihat fenomena
tersebut Jokowi selaku kepala negara juga resah dan khawatir terhadap
keberlangsungan kehidupan pakaian Indonesia.

Maka dari itu Jokowi
mengeluarkan larangan terhadap impor pakaian bekas dari luar negeri karena
dapat mengganggu ekonomi nasional. Pihak Bea Cukai selaku pihak yang
bertanggung jawab terhadap masuknya barang – barang impor langsung merespon
instruksi Jokowi tersebut.

Kantor Bea Cukai segera
melakukan penyelidikan ke sejumlah lokasi yang disinyalir sebagai tempat
perdagangan dan peredaran pakaian bekas impor tersebut. Seperti kantor Bea
Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) yang kemudian menerjunkan intelijen
ke Kota Parepare sebagai kota pusat perdagangan pakaian bekas impor cap karung
(Cakar).

Jokowi juga meminta
kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan jual beli pakaian bekas impor
yang merugikan negara, sistem ekonomi serta dapat membawa penyakit. Jokowi juga
sudah memerintahkan kepada aparat hukum dan pihak terkait untuk melakukan
penindakan terhadap Praktik impor pakaian bekas.