Yogyakarta – Sejak awal menjabat sebagai kepala negara Jokowi terus
berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Semangat dalam pemberantasan korupsi tidak pernah surut serta memberikan
toleransi kepada para pelaku.

Salah satu keberhasilan Jokowi dalam
melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi seperti penyitaan dan
pengejaran terhadap aset – aset aset-aset obligor Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI). Juga memberikan hukuman yang setimpal terhadap atas kasus
korupsi Asabri dan Jiwasraya serta kasus-kasus yang lainnya.

Jokowi juga berpesan kepada seluruh
jajaranya baik yang berada di pusat maupun daerah untuk selalu tertib
beradministrasi birokrasi pelayanan umum. Upaya pencegahan yang dilakukan
Jokowi adalah berupa pengembangan sistem birokrasi berbasis online seperti
perizinan Online Single Submission (OSS) dan katalog E- Katalog.

Selain itu Jokowi terus memperjuangkan
RUU perampasan aset pelaku korupsi supaya bisa menjadi UU supaya memberikan
rasa jera kepada pelaku. Selain itu Jokowi juga mendorong pembahasan RUU
Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.