Yogyakarta – Jokowi sekarang mulai mempraktekan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3
bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Langkah awal
dalam menjalankan UUD tersebut dengan merevisi PP 1/2019 tentang devisa hasil
ekspor (DHE).

Melalui revisi PP tersebut Jokowi
tengah berjuang untuk menertibkan devisa hasil ekspor dalam rangka memperkuat
stabilitas eksternal Indonesia. Karena selama ini para eksportir terutama yang
bisnisnya terkait dengan sumber daya alam kerap kali membawa kabur dolar hasil
ekspor barang tambang yang dikeruk di Indonesia ke luar negeri.

Hal ini karena status UUD yang menjadi
payung hukum tertinggi di Tanah Air.

Tujuan dari keputusan kebijakan besar
ini karena Jokowi ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam
negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian cadangan devisa dan
fundamental Indonesia semakin kuat.

Jokowi sangat berhati – hati dalam
mempersiapkan revisi PP 1/2019 sebab berkaitan dengan batas minimal nilai
ekspor yang bakal dikenakan DHE.