Yogyakarta – Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kepala Staf Kepresidenan menyatakan
Jokowi masih mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia
menyebutkan, RUU ini perlu menyesuaikan aturan undang-undang lainnya, salah
satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Jaleswari mengatakan, ada beberapa substansi
krusial yang dibahas, salah satunya soal mekanisme pengelolaan aset rampasan
dan sitaan.

Kemenkopolhukam juga masih mematangkan cara
mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana
kerangka kelembagaan.

Jaleswari pun memastikan pemerintah akan segera
mengirimkan surat presiden kepada DPR supaya RUU Perampasan Aset dapat dibahas
bersama DPR. Ia mengatakan, RUU ini menjadi prioritas pemerintah dan telah
masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Jokowi meminta agar RUU tentang perampasan aset
bisa segera disahkan. Selain itu, Jokowi meminta agar RUU pembatasan transaksi
uang kartal segera bisa dibahas di DPR RI.