Yogyakarta – Jokowi terus mendorong pencegahan terhadap terjadinya kasus
korupsi dengan melakukan penerapan Sistem Pengelola Berbasis Elektronik (SPBE).
Guna mendukung perintah Jokowi Kemen PAN RB terus mengejar upaya penerapan
SPBE.

Abdullah Azwar Anas Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan Jokowi
menaruh perhatian besar pada digitalisasi birokrasi pada seluruh tingkatan.
Kokowi telah meneken PP No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE pada 20 Desember
2022.

Anas mengatakan, digitalisasi birokrasi
dalam skema SPBE akan sangat efektif dalam mencegah korupsi sekaligus
mengakselerasi pelayanan publik. Dia mencontohkan, negara-negara dengan
digitalisasi yang matang mampu menciptakan sistem negara yang efisien, termasuk
berdampak pada indeks persepsi korupsi.

Melalui sistem digital tersebut
meminimalisir terjadinya pengisian data berulang dan tidak ada pertemuan orang
dengan orang sehingga akan lebih transparan dan akuntabel. Digitalisasi juga
membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara
langsung. Ini penting dan akan sangat berkontribusi terhadap pencegahan praktik
korupsi karena semua kegiatan layanan pemerintah dapat dikontrol secara terbuka
oleh masyarakat.