Yogyakarta – Jokowi nampak memang serius untuk melakukan revisi PP 1/2019
tentang devisa hasil ekspor (DHE) yang ternyata sudah mendekat penyelesaian.
Pada PP terbaru mengenai DHE tersebut ada salah satu pointnya mengatakan bahwa
pengusaha eksportir diwajibkan memarkirkan menyimpan DHE pada sistem keuangan
dalam negeri selama 3 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah
untuk mengatasi kekeringan dollar amerika serikat di tanah air. Pasalnya selama
32 bulan ini Indonesia berhasil mencetak surplus perdagangan ekspor dan
investasi tapi dollarnya tidak kelihatan.

Disisi lain, investasi asing di Tanah
Air mencetak nilai fantastis sepanjang 2022, yakni US$45,6 miliar atau Rp654,4
triliun pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 44,2% jika dibandingkan pada 2021
yang sebanyak US$31,09 miliar.

Airlangga berjanji implementasi aturan
ini akan paling lama semester I-2023. Saat ini, finalisasi revisi masih
berlangsung.

Dalam kondisi penuh ketidakpastian,
menurutnya, semua negara kini berebut dolar AS. Bahkan beberapa perbankan di
negara lain menawarkan bunga yang jauh lebih besar dibandingkan dengan
Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan
penyebab eksportir sering kabur membawa dolar atau devisa hasil ekspornya ke
luar negeri.