Yogyakarta – Jokowi
terus berkomitmen dalam menjaga kualitas produk – produk yang beredar di
Indonesia supaya bisa di konsumsi oleh seluruh warga negara secara khusus umat
islam. Produk – produk yang disasar kali ini ada adalah produk biologi, obat
dan alat kesehatan yang harus memiliki sertifikasi halal.

Jokowi paham bahwa kehalalan sebuah produk bagi
umat islam itu sangat penting dan mutlak hukumnya. Oleh sebab itu Jokowi
mengeluarkan Perpres nomor 6 tahun 2023 tentang
Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan itu diteken Jokowi
pada 19 Januari 2023.

Produk biologi adalah produk yang
mengandung bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan, atau mikroorganisme
yang dibuat dengan cara konvensional atau melalui metode bioteknologi.




Adapun alat kesehatan adalah instrumen,
apparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan
untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat
orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan
memperbaiki fungsi tubuh.

Perpres tersebut menjelaskan
bahwa sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pengakuan kehalalan itu
dikeluarkan berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk
oleh Majelis Ulama Indonesia.