Yogyakarta
– Jokowi telah meneken PP terkait kemudahan investasi bagi pelaku usaha maupun
investor potensial di Ibu Kota Negara (IKN).



Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
mengatakan RPP terkait dengan pemberian perizinan usaha dan kemudahan berusaha
telah ditandatangani oleh Jokowi dan kini berada di Kementerian Investasi/BKPM.



Kendati
demikian, Bahlil belum menyampaikan kapan aturan baru tersebut akan diterbitkan
karena hal itu merupakan tugas dari Kementerian Sekretariat Negara.



Penyelesaian
RPP tentang kemudahan berusaha atau investasi di IKN memang menempuh jalan
panjang. Sebelumnya, aturan ini dijanjikan rampung pada Oktober 2022.



Akan
tetapi, sampai dengan pergantian tahun, kabar pengesahan aturan ini belum juga
terdengar. Terlambatnya penyusunan itu bukan tanpa alasan.



Bahlil
sebelumnya menuturkan penyusunan RPP sudah masuk tahap final sejak November
lalu, tetapi penyelesaiannya mundur karena pada saat yang sama Jokowi tengah
fokus pada gelaran KTT G20 pada 15-16 November 2022.



Namun,
Bahlil kini mengaku lega lantaran perdebatan terkait dengan penyusunan RPP
kemudahan berinvestasi di IKN telah selesai.



Sementara
itu, Otorita IKN optimistis dapat menggaet banyak investor seiring dengan
adanya kepastian hukum dan peluang investasi yang masih sangat besar di Ibu
Kota baru.