Yogyakarta – Jokowi baru saja
menandatangani PP Nomor 2/2023 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Perusahaan
Umum (Perum) Pengangkutan penumpang Djakarta dan PP Nomor 3/2023 tentang
Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia.

Penambahan modal tersebut dimaksudkan
untuk melakukan optimalisasi pasar serta melakukan ekspansi usaha. Pasalnya
Indonesia sekarang telah mencabut PPKM serta pembangunan sarana serta prasarana
infrastruktur hampir selesai semua.

Maka dari itu penambahan modal
sebagaimana yang dimaksud pada PP tersebut sangat penting untuk memperkuat
bisnis BUMN. 

Untuk Perum PPD, penambahan modal
ditetapkan sebesar Rp 282,41 miliar. Penambahan modal ini berasal dari
pengalihan Barang Milik Negara (PMN) pada Kementerian Perhubungan berupa 600
unit bus yang pengadaannya bersumber dari APBN 2015.

Sementara, penambahan modal ke PT
Aviasi Pariwisata Indonesia dilakukan dengan pemindahan saham. Dalam hal ini,
mengubah statusnya dari perum menjadi perusahaan perseroan.

Sedangkan, untuk nilai penambahan modal
nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
berdasarkan usulan Menteri BUMN Erick Thohir.