Yogyakarta - Jokowi resmi merevisi aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2019. Perubahan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara karena selama ini hasil ekspor Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Keputusan yang mewajibkan para eksportir memarkir devisa hasil ekspornya di dalam negeri ini pun dinilai positif oleh berbagai pihak, termasuk pelaku pasar dan ekonom.
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia (BCA) Tbk David Sumual mengungkapkan keputusan ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan DHE.
David menekankan dampak positif dari revisi aturan itu, yakni bakal ada aturan terkait rentang waktu lamanya eksportir harus memarkir dolarnya di Tanah Air atau pun perluasan sektor industri yang tidak hanya industri ekstraktif. Sehingga akan menambah pundi-pundi dollar di Tanah Air.
Kendati begitu, David mengingatkan, rencana pengaturan ini juga harus diiringi dengan peningkatan instrumen finansialnya, khususnya dalam bentuk valas. Supaya devisa yang parkir bisa memberi nilai tambah lebih bagi perekonomian dalam negeri.
0 Comments
Posting Komentar