Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan
rokok batangan. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang
akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun
2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken
Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan.



Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan
dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres
Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat
Negara.

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan
tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan
serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta
pengawasan iklan produk tembakau.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di
media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.

Kebijakan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh
Kementerian Kesehatan.

Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan.